PUWOKERTO - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas melakukan penitipan Barang Bukti (BB) berupa 353 unit komputer dan 17 router ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Purwokerto pada Selasa, (15/10/2024).
Penyerahan ini dilakukan oleh Kanit Reskrim Polres Banyumas bersama empat personel kepolisian.
Baca juga:
Lagi, 14 Isu Krusial RKUHP di Sosialisasikan
|
Paket barang bukti diterima langsung oleh Kepala Rupbasan Purwokerto, Sariany Nababan, bersama tiga staf Rupbasan. Penyerahan berlangsung pada pukul 10.30 WIB hingga selesai dilokasi Rupbasan Kelas II Purwokerto.
"Setelah diterima, barang bukti tersebut diproses oleh Unit Pelayanan, dilaporkan ke bagian Penerima BB, dan dibuatkan Berita Acara Serah Terima Berkas, " ungkapnya.
Berkas tersebut kemudian diparaf oleh Kasubsie dan ditandatangani oleh Kepala Rupbasan. Selanjutnya, paket komputer dan router tersebut ditempatkan di gudang tertutup sebagai bagian dari pengelolaan barang bukti yang sesuai dengan prosedur.
Penitipan barang bukti ini merupakan bagian dari kerjasama antara Polresta Banyumas dan Rupbasan Purwokerto dalam menjaga dan mengelola barang bukti hasil penyelidikan kepolisian.
Kepala Rupbasan Purwokerto, Sariany Nababan, menyampaikan bahwa pihaknya siap menjaga dan mengelola barang bukti yang dititipkan dengan sebaik-baiknya hingga proses hukum terkait barang-barang tersebut selesai.
Penyerahan ini berlangsung lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
(Humas Rupbasan Purwokerto)