PURWOKERTO - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Purwokerto Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah memiliki sebuah program yang sangat menarik, yaitu program rehabilitas sosial.
Rehabilitasi sosial sendiri adalah suatu proses suatu kegiatan pemulihan yang dilakukan secara terpadu, baik untuk fisik, mental, maupun sosial, sehingga bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
Baca juga:
Dewan Pers Adakan UKW di Bukittinggi
|
Pada hari ini, Subseksi Perawatan yang dipimpin oleh Kasubsi, Eka Wahyu Apriadi beserta staffnya mengadakan kegiatan rehabilitasi yang bertempat di Aula Pandawa Lapas Narkotika Purwokerto dengan agenda atau materi PAGE (Peer Accountability Group Evaluation), Sabtu (01/04/2023).
Dalam kesempatan ini, peserta rehabilitas sosial mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan suatu penilaian positif dan negatif dalam kehidupan sehari-hari terhadap sesama peserta. Dalam kegiatan ini, peserta dilatih untuk meningkatkan kepekaan terhadap perilaku komunitas.
Kalapas Narkotika Purwokerto, Riko Purnama Candra berpesan kepada seluruh warga binaan supaya dapat mengikuti seluruh kegiatan rehabilitasi ini dengan baik dan tertib.
"Semua proses dalam kegiatan rehabilitasi ini memiliki manfaatnya masing-masing dan tentunya manfaat yang baik, Oleh karena itu saya berharap kalian semua dapat mengikuti seluruh kegiatan ini dengan baik dan tertib karena nantinya yang akan merasakan manfaatnya adalah kalian. Harapan kami, kalian bisa berubah dan menjauhi narkoba", ujarnya.
(Humas Elkapur)